Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Tuntut Terdakwa Sarimuda dan Margono Dengan Hukuman Berbeda

Friday, March 11, 2022 | Friday, March 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T12:48:42Z


PALEMBANG, SP -
Dua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belide, Kabupaten Muara Enim Sarimuda dan Margono kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jumat (11/3/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa I Sarimuda dengan pidana selama 1 tahun 6 penjara sementara terdakwa II Margono dituntut 3 tahun 6 penjara.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.


“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa ll Margono 3 tahun 6 bulan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiscus, mengalami kerugian sebesar Rp 26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," jelas JPU.


Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, karna tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi. 


"Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini. Atas tuntutan tersebut, selanjutnya kami akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan mendatang," tegasnya.


Terpisah, Yani Bahtera SH kuasa hukum pelapor mengaku sangat dirugikan atas tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa I Sarimuda. Menurutnya, tuntutan itu sangat rendah.


"Tuntutan JPU sangat terlalu rendah dan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh klien kami," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update