Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Budidaya Ternak Lele, Tiga Terdakwa Petinggi PT DHD Divonis 3 Tahun Bui

Monday, March 14, 2022 | Monday, March 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T10:35:54Z


PALEMBANG, SP -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa petinggi PT Darsa Harlan Darussalam (DHD) Farm Indonesia dengan hukuman masing-masing selama tiga tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan investasi budidaya ikan lele.

Ketiga m terdakwa itu adalah, Heriyanto Wahab Komisaris Utama, Dodi Sulaiman Direktur Utama, serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH, dalam amar putusannya majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan merugikan orang banyak, terlebih kepada nasabah atau para investor PT DHD.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan. Mengadili dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan diketahui, perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD) yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam, bibit dan pakan ikan, yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang.

Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT. Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor : 24 tanggal 29 Oktober 2019.

Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD, kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80% untuk mitra dan 20 % untuk PT. DHD.

Di tahun 2020 PT. DHD berhasil mencapai 5.000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering  Timur, Muara Enim, Pali, Muaratara, Lampung dan Jambi.

Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi  keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/ 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak dikirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update