Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Pidsus Kejari Palembang Sita Lahan Milik Dua Tersangka Oknum BPN

Monday, March 14, 2022 | Monday, March 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T15:11:03Z

PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melakukan penyitaan lahan yang bersertifikat milik dua tersangka oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) AZ dan JK.

Penyitaan lahan tersebut, merupakan proses dari serangkaian penyidikan terkait perkara program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait didampingi Kasubsi Penuntutan Hendi Tanjung mengatakan, pihaknya setidaknya sudah menyita 27 sertifikat terkait perkara tersebut.

"Dari 27 serifikat tersebut, diantaranya milik tersangka AZ dan JK. Selebihnya milik dari pegawai BPN yang lainnua," ujar Hendi, Senin (14/3/2022).

Namun saat disinggung apakah dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru. Hendi menjelaskan pihaknya masih terus mendalam perkara program PTSL.

"Masih terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," jelasnya.

Seperti diketahui, penyidik pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di BON Kota Palembang tahun 2019.

Keduanya tersangka AZ dan JK diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk tanah.

Tersangka yakni AZ saat itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.

Sedangkan peran untuk tersangka JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, dan kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang.

Dalam kasus ini, kedua tersangka telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update