Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Investasi, Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuesday, March 22, 2022 | Tuesday, March 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-22T13:44:36Z


Selebgram Al Naura dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Selebgram Al Naura Karima Pramesti terdakwa kasus dugaan investasi bodong dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/3/2022).


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Fahren SH MHum.


Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000 serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan serta terdakwa juga sudah pernah dihukum.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.


"Atas Perbuatanya terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun," tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang pekan depan.


Diketahui dalam dakwaan kejadian bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP Dan minimal Uang Sebesar Rp 10 juta.


Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update