Notification

×

Tag Terpopuler

Pasal Pengeroyokan Diubah ke Tipiring, Oknum Jaksa Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Monday, March 28, 2022 | Monday, March 28, 2022 WIB Last Updated 2022-03-28T05:05:41Z


PALEMBANG, SP -
Oknum jaksa yang bertugas di Kejari Lahat berinisial A dilaporkan ke Bidang Pengawasan (Biswas) Kejaksaan Tinggi Sumsel, oleh korban pengeroyokan AD (45) melalui kuasa hukumnya Hendra Wijaya SH.

AD sendiri merupakan pelapor atas kasus pengeroyokan oleh keluarganya sendiri yakni kakak kandung, kakak ipar, keponakan serta sopir mereka pada 6 Juni 2021 yang lalu.

Akan tetapi, proses hukum atas laporan peristiwa tersebut dalam perjalannya dinilai kuasa hukum pelapor ada kejanggalan yang dilakukan oleh oknum jaksa.

"Banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan. Terutama setelah berkasnya sudah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Lahat dan ditangani Jaksa A," ungkap Hendra Wijaya SH didampingi Novrizal Effendi SH, Senin, (28/3/2022).

Dia menjelaskan, adapun kejanggalan yang dirasakan pihaknya sebagai pelapor terkait adalah permintaan dari Jaksa A agar merubah pasal yang semula tentang pengeroyokan namun diarahkan menjadi penganiayaan tindak pidana ringan (tipiring) yakni Pasal 351 KUHP diubah ke 352 KUHP.

Hendra mengatakan, awal mula kasus pengeroyokan itu dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP yang kemudian diproses kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lahat.

Setelah dilimpahkan, Jaksa kemudian mengeluarkan P19 dengan memberi petunjuk untuk mengganti pasal  menjadi 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, selanjutnya dilakukan rekonstruksi dan pecah berkas perkara.

Namun lanjut Hendra, setelah petunjuk tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian pihak kejaksaan justru kembali mengembalikan berkas tersebut bahkan tanpa petunjuk P19.

Melainkan menggunakan Berita Acara Kordinasi dan memberi arahan untuk kembali merubah pasal yang kini diarahkan menjadi Pasal 352 KUHP Jo Pasal 55 tentang penganiayaan Ringan atau tindak pidana ringan.

"Pada saat saya koordinasikan ke Jaksa, alasan ganti pasal karena dia menyalahkan penyidik bahwa penyidik itu tidak bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum. Jika kita kembali ke
surat edaran Jaksa Agung, P19 saja yang resmi itu hanya diperbolehkan sekali. Tapi kok disini dia menggunakan Berita Acara Kordinasi. Kan berita acara koordinator tidak dikenal dalam KUHAP, tapi yang dikenal itu P19. Nah, setelah P19 dari jaksa dipenuhi penyidik, tiba-tiba keluar lagi dengan Berita Acara Kordinasi, keluar lagi arahan ganti pasal 352 tipiring. Jelas ini aneh bagi kami," beber Hendra.

Untuk diketahui, AD melaporkan saudara kandung, saudari ipar, serta keponakannya sendiri atas kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Keempat terlapor itu berinisial AL (54), RJ (52) dan SR (35)  serta RI yang merupakan sopir mereka. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update