Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Pagaralam Sosialisasikan Tata Cara Pemungutan Retribusi

Wednesday, March 02, 2022 | Wednesday, March 02, 2022 WIB Last Updated 2022-03-02T03:33:28Z


PAGARALAM, SP -
Dalam rangka kenyamanan dan peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah kota Pagaralam  melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pagar Alam H.Hermawan, menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, bertempat di Gedung Juang, Alun-alun Utara Kota Pagar Alam, (01/03/2022).

Dalam sambutannya, Walikota Pagar Alam melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum H.Hermawan menyebutkan, Pemkot saat ini sedangkan menjalankan sejumlah inisiatif untuk penguatan dan modernisasi perdagangan.

"Seperti melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan perdagangan bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan serta pengembangan kapasitas usaha seluas-luasnya. Perdagangan harus masuk sektor ekonomi unggulan nasional. Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial, pedagang harus masuk pada ekonomi kreatif, dimana anak-anak muda saat ini sudah banyak terlibat dalam sektor tersebut," kata Asisten.

Melalui sosialisasi ini diharapkan, para peserta dalam memanfaatkan momen dengan menyerap ilmu yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga akan tercipta masyarakat Kota Pagar Alam yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban, serta akan memberikan dampak dan kemajuan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada sosialisasi ini juga turut dihadiri Inspektorat, Kasat Pol-PP, Kepala OPD terkait, Camat Pagar Alam Utara dan Pagar Alam Selatan, Lurah Beringin Jaya dan Bangun Sari dan para pedagang peserta sosialisasi. (Rep)

×
Berita Terbaru Update