Notification

×

Tag Terpopuler

Soal NPHD Masjid Sriwijaya Hakim Tanya ke Saksi, Sudah Tahu Salah Kenapa Tidak Distop?

Tuesday, March 08, 2022 | Tuesday, March 08, 2022 WIB Last Updated 2022-03-08T15:21:27Z


Sidang lanjutan Masjid Sriwijaya Jilid III di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III yang menjerat empat terdakwa yakni, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni, Selasa (8/3/2022).


Hari ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel kembali menghadirkan sembilan saksi.


Sembilan saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah, Angga Ariansyah, Burkian, Rita Aryani, Norman Subowo, Akhmad Mirza, Firman Arjuni, Mukti Sulaiman, Abdul Basith dan Toni Aguswara.


Dalam keterangannya salah satu saksi, Abdul Basith yang merupakan staf pada Biro Kesra Pemprov Sumsel menyebutkan, terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya sudah ada koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel.


"Kami pada saat itu diperintahkan oleh Kabiro Kesra Pak Ahmad Nasuhi untuk melakukan pemeriksaan pada dokumen pencairan dana hibah. Yang membuat naska hibah itu Biro Kesra. Namun, sebelumnya Biro Kesra sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk pembuatan NPHD Masjid Sriwijaya," ungkap saksi Basith kepada majelis hakim.


Basith juga menjelaskan soal alur proses pembuatan NPHD yang menurutnya, ada surat persetujuan dari Gubernur Sumsel, kemudian disampikan oleh BPKAD ke Biro Kesra untuk segera diproses.


"Saat itu Pak Ahmad Nasuhi, perintakan saya untuk membuat draf NPHD Masjid Sriwijaya. Yang kemudian diserahkan ke Biro Hukum untuk diteliti, setelah itu diparaf oleh Biro Hukum dan diteruskan lagi Asisten Pemerintahan dan Kesra kemudian ditandatangani oleh Pak Akhmad Najib," ungkap saksi Basith.


Kemudian saat dicecar hakim ketua soal proses pembuatan NPHD tidak sesuai prosedur kenapa tidak distop, Basith mengaku tidak berani karena menurutnya dirinya hanya seorang staf.


"Saudara saksi tahu bahwa prosedur NPHD itu salah? Tanya hakim, tahu yang mulia," kata Basith.


" Sudah tahu salah kenapa tidak distop? tanya hakim lagi. Saya tidak berani yang mulia karena saya hanya staf,"  jawab saksi Basith.


Namun dari keterangan saksi tersebut, berbanding terbalik dengan pernyataan saksi Ardani pada agenda sidang sebelumnya.


Ardani yang pada saat itu menjabat Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel mengatakakan banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana hibah. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update