Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Dokter Nyatakan Tjik Maimunah Tidak Layak di Eksekusi

Tuesday, March 01, 2022 | Tuesday, March 01, 2022 WIB Last Updated 2022-03-01T09:47:26Z


PALEMBANG, SP -
Jaksa gabungan dari Kejari Palembang dan Kejati Sumsel membawa tim medis dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tjik Maimunah terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Nasution.

Pemeriksaan kesehatan itu, dilakukan untuk melaksanakan ekseskusi kepada Tjik Maimunah. Namun, dari hasil pemeriksaan dokter terdakwa dinyatakan masih dalam kondisi sakit.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada Tjik Maimunah, ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Selain itu, kondisi yang bersangkutan juga struk,”ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Selasa (1/3/2022).

Dengan demikian kata Agung, terdakwa Tjik Maimunah memang belum layak untuk dilakukan eksekusi.

“Terkait dengan kondisi terdakwa tersebut, akan kita laporkan dahulu ke pimpinan, bagaimana tindak lanjut kedepannya kita lihat nanti,” katanya.

Agung menjelaskan, secara hukum pidana Tjik Maimunah sudah dipidana selama 3 bulan atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu, Kecamatan Plaju Kota Palembang.

Terpisah, Titis Rahmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengaku, sedih dengan praktik hukum di Indonesia.

"Terus terang saya sedih, hukum ini memang kejam. Tapi saya sebagai penegak hukum tidak akan menyerah dan terus memperjuangkan hak klien saya," kata Titis.

Titis juga mengatakan, bahwa kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata bukan pidana.

“Kasus ini masalah tanah, bukan kriminal seperti pembunuhan, maling atau sebagainya. Namun direkayasa sehebat mungkin menjadi kasus pidana,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar lebih adil dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

“Tadi tim dokter sudah menyatakan sendiri jika Tjik Maimunah tidak bisa dieksekusi karena memang sakit, gula darah dan tensinya tinggi, serta beliau menderita lumpuh,” jelasnya

Titis menambahkan, pihaknya belum bisa melakukan peninjauan kembali (PK) karena salinan putusan dari Mahkamah Agung belum turun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update