Notification

×

Tag Terpopuler

Dwi Kridayani Tandatangani Kontrak Atas Kuasa Direktur, Hakim : Harusnya Dirut Ikut Bertanggungjawab

Thursday, April 21, 2022 | Thursday, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T13:38:47Z
Sidang perkara Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Nama mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang.


Hal itu diketahui, saat hakim anggota Sahlan Effendi SH MH mencecar pertanyaan kepada saksi Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya, terkait siapa yang bertanggungjawab atas penandatanganan kontrak kerja dengan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.


Bahkan menurut hakim, Direktur Utama PT Brantas Abipraya disaat itu harus ikut bertanggungjawab.


"Saksi Dwi Kridayani, saya tanya penandatangan kontrak kerja pengerjaan proyek apakah diperbolehkan dilakukan langsung oleh anda selaku rekanan PT Brantas Abipraya," tanya hakim kepada Dwi Kridayani dalam persidangan, Kamis (21/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Dwi Kridayani yang dihadirkan melalui virtual menjawab bahwa penandatanganan tersebut atas kuasa direktur utama PT Brantas Abipraya.


Mendengar jawaban dari Dwi, hakim lalu mengatakan seharusnya Dirut juga harus bertanggung jawab, kemudian hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mencatat setiap keterangan saksi, agar dapat menjadi alat bukti untuk keterkaitan Dirut PT Brantas Abipraya.


Selain itu, saksi Syarifudin juga mempertanyakan nama Marwah M Diah selaku mantan Sekretaris Yayasan Masjid Sriwijaya, yang saat ini belum dijadikan tersangka.


"Kenapa malah justru bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang yang jadi tersangka, harusnya pak Marwah juga jadi tersangka, karena dia yang selalu bergerak, kami hanya mengikuti arahan pak Marwah saja," ujar Syarifudin.


Seusai sidang, tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH mengatakan, jika memang ada fakta-fakta baru dalam persidangan dan ditemukannya alat bukti adanya pertanggungjawaban pihak lain, tentunya akan dikembangkan oleh penyidik.


"Intinya jika memang ada alat bukti yang bisa dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, pasti bisa kita tindak lanjuti, namun saat ini kita fokus dahulu dengan pembuktian perkara ini," ujarnya.


Terpisah, Redho Junaidi SH MH salah satu tim kuasa hukum Alex Noerdin menjelaskan dari semua keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada kaitannya dengan kliennya.


"Sama-sama kita dengar tadi dipersidangan, kami menilai keterangan yang diberikan oleh para saksi itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan klien kami pak Alex Noerdin," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update