Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Kembali Perintahkan Jaksa KPK Dalami Keterlibatan Ilham Sudiono

Monday, April 11, 2022 | Monday, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T06:45:33Z

Sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP -
Nama Ilham Sudiono selaku ketua Pokja ULP Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 kembali disebut dalam persidangan dugaan suap fee 16 paket proyek yang menjerat sepuluh terdakw anggota DPRD Muara Enim.

Sepuluh terdakwa wakil rakyat itu yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kesuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Nama Ilham Sudiono kembali disebut, lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Mendengar perintah dari majelis hakim, tim Jaks KPK Rikhi B Maghaz SH MH menjelaskan, nama Ilham Sudiono memang sering disebut-sebut dalam persidangan dari awal perkara tersebut berjalan.

"Namun atas perintah majelis hakim, tentunya kewenangan ada dipenyidik, tugas penuntut umum hanya menerima apa yang disampaikan untuk disidangkan," ujar Rikhi, Senin (11/4/2022).

Rikhi mengatakan, atas perintah majelis hakim untuk mendalami keterlibatan Ilham Sudiono sebenarnya sudah sejak lama, dan juga telah dilaporkan kepada pimpinan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk pimpinan.

"Maka dari itu, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa," tuturnya.

Disinggung, terkait perkembangan penyidikan terhadap 15 tersangka DPRD lainnya, Rikhi menjelaskan masih dalam proses pemberkasan dakwaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, dilakukan tahap II dan berkas perkara segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update