Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tegur Saksi Suhandy : Keterangan Saudara Seperti Masuk Angin, Apakah Ada Tekanan?

Thursday, April 21, 2022 | Thursday, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T03:15:27Z


Sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Muba (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terpidana Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai saksi untuk tiga terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam keterangannya, Suhandy mengatakan jika sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh KPK, dirinya memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada Bupati melalui Herman Mayori.


"Total 3 miliar saya setor untuk Bupati Dodi melalui Herman Mayori dan ditahun 2020 ada juga sebesar 2 miliar untuk proyek tahun 2021, uangnya saya serahkan secara bertahap kepada Septian melalui transfer," ujar Suhandy.


Namun beberapa saat dicecar pertanyaan, Suhandy mendapatkan teguran oleh ketua majelis hakim lantaran keterangannya dinilai berbelit belit. 


"Saudara ini kan sudah disumpah sebagai saksi, tahukan konsekuensinya memberikan keterangan palsu jadi jawab saja dengan jujur, karena keterangan saudara saksi kali ini, seperti masuk angin, apakah saudara ada tekanan?," tanya hakim ketua.


"Tidak yang mulia," jawab Suhandy. 


Sementara hakim anggota juga ikut mengingatkan saksi Suhandy untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya


"Saya ingatkan saudara saksi, ada ancaman pidana menghalangi proses pemeriksaan dalam persidangan, maka berkatalah dengan sebenarnya karena saudara sudah disumpah," tegas hakim.


"Baik yang mulia, benar 600 juta saya setor sekitar Januari 2021, saat itu saya diminta oleh Eddy Umari yang membutuhkan untuk keperluan dinas. Saat itu Eddy Umari meminta uang dolar maka transfer ke rekening PT Karya Bangun Nusa atas perintah Eddy Umari," ujarnya.


Kemudian saat ditanya Jaksa KPK apakah pernah bertemu langsung dengan Bupati Muba Dodi Reza, Suhandy mengaku pernah bertemu di Jakarta sebelum lelang proyek dimulai.


Kemudian Ketemu Bupati pada bulan Januari di Jakarta. Sebelum lelang proyek dilakukan, dimana saatbitu Bupati Dodi  menanyakan kepada saya apakah ada pekerjaan yang bermasalah. Saya jawab tidak. Dan saya sampaikan kepada Bupati Dodi ingin mendapat pekerjaan proyek di Muba. 


"Sebelumnya saya tidak pernah ketemu dengan Bupati, jadi akhirnya saya beretemu di Jakarta. Saat pertemuan Bupati menanyakan kepada saya apakah ada pekerjaan yang bermasalah, saya jawab tidak ada. Dan kemudian saya sampaikan kepada Bupati ingin mendapat pekerjaan proyek di Muba," kata Suhandy. 


Selain itu Suhandy mengungkapkan ditahun 2019 dia mendapatkan proyek di Muba dengan jumlah paket 3 miliar. 


Sedangkan di tahun 2020 dia mendapatkan proyek dengan nilai 5 sampai 6 miliar.


"Dari proyek-proyek tersebut saya serahkan pada Maret 2020 sebesar Rp 2 miliar kepada Eddy Umari sebagai ijon untuk paket proyek tahun 2021," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update