Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Pengawas Akui Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit Tidak Berkualitas

Tuesday, April 19, 2022 | Tuesday, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T11:55:46Z



PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) pada Dinas PUPR Muara Enim tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar yang menjerat dua terdakwa atas nama Saiful Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Raden Nasran pihak kontraktor, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/4/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan tujuh orang saksi, yang mana dua diantaranya Bambang Hermanto dan Ahmad Dani selaku pengawas dari proyek pelebaran jalan tersebut.


Kedua pengawas itu saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, mengaku hanya empat kali saja turun kelapangan dari masa pengerjaan proyek kurang lebih 90 hari kerja.


Selain itu saksi Ahmad Dani, juga mengakui bahwa mutu atau kualitas beton pelebaran jalan yang dikerjakan oleh CV Tania Surya Abadi dibawah standar.


"Yang mana menurut kontrak kerja harus dalam kategori 250, namun saat dilakukan pengecekan dilapangan bersama tim kejaksaan kualitasnya dibawah 250," ungkap saksi Ahmad Dani.


Dia menjelaskan, bahwa pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut sebagaimana kontrak pekerjaan bernama M Hatta Nawawi dari CV Tania Surya Abadi.


"Namun yang sering turun ke lapangan adalah terdakwa Raden Nasran, saya tidak pernah bertemu dengan yang namanya Hatta Nawawi Pak Hakim," ujar Dani.


Sementara saksi M Hatta Nawawi namanya tercantum dalam kontrak proyek mengakui CV Tania Surya Abadi adalah miliknya, akan tetapi dipinjam oleh terdakwa Raden Nasran, dengan perjanjian akan diberikan jatah dua persen dari nilai kontrak proyek.


"Dalam proyek ini saya dikasih dua persen atau sekitar Rp 26 jutaan dari nilai kontrak pekerjaan Rp 1,3 miliar karena perjanjian sewa perusahaan," beber M Hatta Nawawi yang turut dihadirkan dalam persidangan.


Sedangkan saksi Hendra selaku backup data proyek menjelaskan, bahwa laporan pekerjaan selain ditandatangani oleh PPK proyek dalam hal ini terdakwa Saiful Rizal, juga ditandatangani oleh dua pengawas.


Mendengar keterangan saksi tersebut, majelis hakim lantas mengatakan bahwa kedua saksi pengawas itu lalai dalam tanggung jawab.


"Saksi berdua ini beruntung tidak dijadikan tersangka, karena sebagai pengawas anda berdua lalai dalam tanggung jawab pelaksanaan proyek," cetus hakim.


Dalam dakwaan diketahui, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor: SR-39/PW07/5/2022 tanggal 04 Februari 2022, ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 379 juta.


Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK dan terdakwa Raden Nasran yakni dengan cara mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya. 


Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut, ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak, akibat perbuatannya kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update