Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Hanya ASN, Pemkot Juga Janjikan THR Untuk Honorer

Tuesday, April 19, 2022 | Tuesday, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T11:52:03Z



PALEMBANG, SP - Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang H-7 Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dengan total pembayaran Rp64 miliar.



Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembayaran THR menunggu Perwali dan untuk gaji ke-13 dan Tukin (tunjangan kinerja)/ TPP ini tahapannya berbeda.



"THR untuk 15 ribu ASN Rp52 miliar dan Non-ASN sebanyak 4.000 Rp12 miliar," katanya, Selasa (19/4/2022).



Pencairan tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN kemungkinan baru diberikan setelah lebaran. Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN, jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni - Juli 2022.



"Gaji 13 dan tukin dilakukan bertahap, setelah lebaran tapi kalau bisa kita usahakan sebelum lebaran. Karena sistem bayaran berbeda," katanya.



Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain mengatakan, pencairan THR dan tukin yang dilakukan bertahap, karena anggaran tidak dari satu sumber. 



Yakni THR dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN sedangkan tukin untuk ASN diberikan lewat alokasi daerah atau APBD.



"Bertahap ada perbedaan, karena tukin keseluruhan dibebankan APBD. Kemudian nanti dibayar 50 persen. Insyaallah kita usahakan sebelum lebaran, tukin atau TPP sekitar 17 miliar," katanya.



Berdasarkan regulasi Peraturan Pemeritah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 16 tahun 2022 tentang pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, paling cepat pemberian THR pada H-10 lebaran.



"Selambat-lambatnya H-7, tapi pencairan ini tunggu perwali dan sekarang dalam proses penyusunan," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update