Notification

×

Tag Terpopuler

15 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Suap Fee 16 Paket Proyek

Wednesday, May 11, 2022 | Wednesday, May 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T13:30:49Z


Sidang perdana 15 anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)


PALEMBANG, SP - Lima belas anggota DPRD Muara Enim terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5/2022).


Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa KPK mendakwa kelima belas terdakwa tersebut turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar.


Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya, yang saat ini tengah memasuki proses penuntutan di persidangan.


"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas JPU KPK saat membacakan dakwaan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update