Notification

×

Tag Terpopuler

Alex Noerdin Bantah Catatan Untuk "Sumsel 1" Yang Kembali Ditunjukan Jaksa

Thursday, May 19, 2022 | Thursday, May 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T09:25:48Z

 

Alex Noerdin saat memberikan keterangan dalam masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 

PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang dihadirkan secara langsung untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, dalam keterangan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Alex Noerdin mengaku tidak tahu menahu terkait sebuah catatan yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan dirumah terpidana Syarifudin.


"Ada dua kopelan (catatan) yang ditemukan dari rumah pak Syarifuddin yang bertuliskan untuk Sumsel yang pertama sebesar Rp.2,4 M dan yang kedua kopelan sebesar Rp.2,3 M yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU Roy Riady kepada Alex Noerdin. 


Mendengar pertanyaan tersebut, Alex Noerdin dengan tegas langsung membantahnya. Alex menyebut tidak tahu menahu dengan kopelan yang dimaksud. 


"Pak jaksa, di dalam persidangan Eddy Hermanto pada saat itu, ketua RT dihadirkan untuk bersaksi di persidangan bahwa tidak ada catatan seperti yang dimaksud. Ketua RT disaat itu ikut menyaksikan penggeledahan dirumah pak Syarifudin," jawab Alex. 


Alex Noerdin kembali mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang dituduhkan kepadanya.


"Saya merasa aneh dituduh menerima uang. Saya tidak pernah terima uang itu. Terus ada juga disebut saya menyewa helikopter dari catatan yang dimaksud jaksa. Aneh jika disebut begitu, karena kami bisa dapat pinjam pakai dari berbagai perusahaan besar di Palembang (Sumsel), jadi untuk apa saya menyewa helikopter," ujarnya.


Namun saat tim kuasa hukumnya Nurmalah SH MH, menyinggung soal dakwaan JPU soal aliran dana yang dituduhkan selalu berubah-ubah. Alex Noerdin menegaskan tidak pernah menerima aliran dari dana hibah tersebut.


"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang. Maka dari itu pak hakim, saya ingin perkara ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp.10 Miliar," jelas Alex.


Setelah mendengarkan keterangan Alex Noerdin, majelis hakim sebelum menutup persidangan telah menjadwalkan sidang agenda pembacaan tuntutan pada tanggal (25/5/2022) mendatang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update