Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara

Thursday, May 19, 2022 | Thursday, May 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T10:35:51Z


Akhmad Najib dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III, Kamis (19/5/2022).


Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Akhmad Najib selama 4 tahun penjara, Laonma PL Tobing 4 tahun 6 bulan, sementara Agustinus Antoni 4 tahun sedangkan Loka Sangganegara 4 tahun 6 bulan penjara.


Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing sebesar Rp.200 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.


"Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan. 


Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update