Notification

×

Tag Terpopuler

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali Jadi Saksi Meringankan Muddai Madang

Tuesday, May 10, 2022 | Tuesday, May 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T14:18:09Z

Mantan ketua DPR RI Marzuki Ali Menjadi saksi meringankan Muddai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Muddai Madang menghadirkan tokoh masyarakat Sumsel mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali sebagai saksi meringankan (A de Charge).


Marzuki Ali yang merupakan Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya itu dalam keterangannya menjelaskan, awal mula kantor yayasan berada di Jakarta, namun karena akan ada bantuan hibah dari Pemprov Sumsel kemudian dipindahkan ke Palembang.


"Alamat kantor yayasan bermula di Jakarta yakni dirumah Pak Muddai Madang jadi sekretariat krusial dimana saja tidak ada masalah. Bahkan selama kantor disana mayoritas yang membiayai adalah Pak Muddai. Selain itu, ada juga yang bergantian seperti dilaksanakan rapat di hotel. Karena kita semua intinya mau kontribusi membangun masjid," jelas Marzuki Ali dihadapan majelis hakim.


Selain dirinya sebagai dewan pembina yayasan, Marzuki juga mengatakan ada tokoh-tokoh Sumsel lainya yakni almarhum Taufiq Kiemas, Hatta Rajasa dan Jimly Asshiddiqie.


"Selain saya, ada saya Taufik kemas, Hatta Rajasa ada juga tokoh Sumsel lainnya pak Jimly Asshiddiqie. Semua mau mewujudkan membangun masjid. Maka dari itulah dibentuklah pengurus yang akan mewujudkan impian mempunyai Masjid termegah," ujarnya.


Kemudian Marzuki menjelaskan peran Muddai Madang selaku bendahara yayasan wakaf masjid Sriwijaya, menurutnya Muddai Madang hanya menjalan tugasnya tanpa menguntungkan diri sendiri.


"Muddai Madang hanya menjalankan tugasnya saja sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya," ungkapnya.


Ditambahkannya, selaku tokoh Sumsel Marzuki Ali mengaku sangat menyayangkan pembangunan Masjid Sriwijaya itu terhenti.


"Saya berharap tetap dilanjukan pembangunannya agar tidak menjadi catatan kelam bagi provinsi Sumsel," pungkasnya.


Terpisah, DR Imam Sofian SH MH tim kuasa hukum Muddai Madang, mengaku berterimakasih dan mengapresiasi kepada Marzuki Ali yang menjadi saksi meringankan kliennya.


"Seperti yang dijelaskan Pak Marzuki Ali tadi sebagai saksi meringankan bahwa klien kami ini sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya," ujar Imam Sofian.


Atas keterangan saksi meringankan tersebut, Imam Sofian dan tim hukum Muddai Madang berharap agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update