Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Yang Bertanggung Jawab Penerima Hibah, Bukan Gubernur

Tuesday, May 10, 2022 | Tuesday, May 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T15:33:08Z


Tim kuasa hukum Alex Noerdin saat memberikan keterangan seusai sidang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kembali menjalani sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi ahli administrasi tata negara, DR Siswo Sujanto DEA.


Dalam keterangannya, saksi ahli Siswo Sujanto mengatakan terkait pemberian dana hibah harus ada proposal sebelum pemerintah memberikan hibah tersebut.


"Siapa yang meminta dan tujuannya apa, proposalnya harus dilakukan sebelum pemerintah memberikan hibah kepada pihak pihak tertentu, kemudian propsoal diperiska dan dibahas serta dituangkan dalam dokumen dan masuk dalam anggaran belanja daerah," ujar Siswo.


Kemudian saksi ahli Siswo menjelaskan, bahwa hibah merupakan pengeluaran seperti pada umumnya saat dianggaran dan dilaksanakan dan hibah ditransfer kepada penerima dana hibah itu sendiri.


"Nah ketika hibah itu ditransfer oleh Pemerintah, bukti transfer tersebut tidak bisa menjadi bukti pertangungjawan pemberi dana dan penerima hibah. Maka dari itu penerima dana hibah berkewajiban membuat laporan pertangungjawaban sesuai dengan proposalnya," jelasnya.


Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut, Nurmalah didampingi Redho Junaidi dan tim kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan klienya tidak layak untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.


Menurut Nurmalah, bahwa keterangan saksi ahli tadi mengatakan dana hibah yang sudah diberikan kepada pihak penerima hibah maka sepenuhnya menjadi tangung jawab penerima hibah.


Masih kata Nurmalah, ahli dalam keterangannya mengatakan bahwa pertama ada daftar penerima hibah, kemudian SK Gubernur dan NPHD, sebagai dasar penyerahan dana hibah.


"Tahapan itu sudah dilakukan oleh Pemprov Sumsel, dan dilengkapi, serta mengenai domisili sudah jelas bahwa domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ada di Sumsel," ujarnya.


Nurmalah menegaskan, penerima hibah yang harus bertangung jawab baik formal dan materil. 


"Jadi dalam hal ini kesalahan ada pada penerima hibah, bukan pada kepala daerah, karena kepala daerah seperti Gubernur bukan pejabat teknis," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update