Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Total Loss, Kuasa Hukum Alex : Ini Tentang Nasib Orang Pak

Thursday, May 12, 2022 | Thursday, May 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T16:21:52Z


Jaksa hadirkan saksi ahli dari universitas Tadulako disidang Masjid Sriwijaya (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari Universitas Tadulako Muhammad Ansar


Dalam keterangannya saksi ahli mengatakan, bahwa pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar menggunakan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terdapat kelebihan bayar.


"Proses penganggaran dana hibah terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Permendagri tentang pedoman pemberian hibah. Metode perhitungan kerugian negara yang kami dilakukan, adalah total loss," jelasnya saat menjawab pertanyaan jaksa.


Namun saat giliran tim kuasa hukum Alex Noerdin bertanya kepada saksi ahli sempat terjadi perdebatan terkait perhitungan kerugian negara total loss yang diungkap saksi.


"Apakah saudara melakukan pemeriksaan diluar sistem? Saudara  sadar tidak akibat perhitungan kerugian negara yang dilakukan saudara saat ini ada 12 terdakwa yang sebagian sudah menjadi terpidana, istilah total loss itu dimana?," Tanya Waldus Situmorang kepada saksi ahli dalam persidangan.


Kemudian saksi ahli menjawab bahwa metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihaknya, pada saat melakukan peninjauan kelapangan pada tanggal 1 Mei 2021 yang disaksikan oleh ahli kontruksi dan penyidik serta pengurus yayasan.


"Kenapa total loss, karena meskipun fisiknya ada tetapi dana yang dibelanjakan yang bersumber dari daerah (APBD) tidak sesuai dengan kondisi lapangan," ujar Ansar.


Mendengar jawaban saksi ahli yang dianggap kurang jelas, kuasa hukum Alex Noerdin kembali mempertegas terkait perhitungan kerugian negara.


"Saudara ahli, kerugian negara atau daerah, adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya. Kalau total loss tidak ada bayar pajaknya tetapi saudara akui ada penerimaan pajak. Miris saya mendengar metode yang dilakukan oleh saudara, ini tentang nasib orang Pak," tegas kuasa hukum Alex Noerdin lagi.


Namun perdebatan tidak berlangsung panjang, setelah ketua majelis hakim Yoserizal SH MH langsung menenangkan tim kuasa hukum Alex Noerdin dan saksi ahli Muhammad Ansar. 


Seusai mendengarkan pertanyaan dari tim kuasa hukum Alex Noerdin kepada saksi ahli tersebut, majelis hakim juga mempertanyakan terkait metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh saksi ahli.


"Saudara saksi ahli memahami tidak resiko atau akibat metode melakukan perhitungan kerugian negara?," Tanya hakim anggota Sahlan Effendi.


Saksi ahli Muhammad Ansar menjawab tidak tahu.


"Tidak tahu yang mulia," jawab saksi.


"Pantasan serampangan ya!," Timpal hakim lagi.


Lantas hakim mempertanyakan kenapa terlalu jauh meminta dari Palu (Sulawesi Tengah). Kenapa tidak dari Sumatera.


"Universitas Tadulako berada dimana?,"


"Berada di Palu Pak," jawab saksi.


"Kok jauh sekali minta pemeriksaan kesana, apakah tidak ada universitas disini (Palembang)?," Tanya hakim.


Terpisah, tim Jaksa Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH mengatakan, bahwa ahli perhitungan kerugian yang dihadirkan pihaknya mempunyai kapabilitas dan berpengalaman.


"Ahli yang kami hadirkan ini mempunyai kapabilitas, dan juga pengalaman dalam melakukan perhitungan audit. Karena ahli ini sebagian sebagai auditur dan sudah beberapa kali melakukan perhitungan kerugian negara, faktanya sudah ada 6 yang divonis bersalah dalam perkara Masjid Sriwijaya ini," jelas Azwar.


Disinggung terkait perdebatan yang sempat terjadi dalam persidangan Azwar mengakui itu hal yang biasa terjadi dipersidangan.


"Kalau masalah perdebatan itu pasti terjadi dan sudah hal yang biasa dalam persidangan. Perbedaan pendapat karena kuasa hukum ini kan membela kliennya disatu sisi kami sebagai JPU mewakili negara melakukan pembuktian sesuai alat bukti yang kita dapatkan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update