Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Penanggung Jawab Mutlak Dana Hibah Yayasan Masjid Sriwijaya

Monday, May 09, 2022 | Monday, May 09, 2022 WIB Last Updated 2022-05-09T09:04:44Z


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid IV yang menjerat dua terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (9/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim kuasa hukum Alex Noerdin menghadirkan saksi ahli administrasi negara dan keuangan negara Dr Dian Puji N Simatupang.


Dalam keterangannya, Dian Puji Simatupang mengatakan, bahwa penanggung jawab dana hibah secara formil dan materil adalah penerima hibah yakni pihak yayasan.


"Tanggung jawab materil misalnya, pembangunan itu tanggung jawab mutlak penerima dana hibah yakni yayasan itu sendiri," ujarnya dihadapan majelis hakim.


Dia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) 54 tentang pengadaan barang jasa dilakukan oleh lembaga, kementrian, daerah dan instansi diluar itu tidak tunduk dalam Perpres tersebut.


"Yayasan itu badan hukum perdata tidak masuk dalam lembaga, kementrian, daerah dan instansi, seperti yang tertuang dalam Perpres 54," jelasnya.


Selain itu dia mengatakan, soal uang dasar hukum APBD besarannya ada dikeputusan Gubernur. 


"Dan itu sudah dilaksanakan pelaporan pertanggungjawaban dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK maka tidak ada persoalan hukum dalam pemberian dana hibah," bebernya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update