Notification

×

Tag Terpopuler

Sebut Kerugian Negara Total Loss, Kuasa Hukum : Saksi Ahli Yang Dihadirkan Tidak Berkompeten

Thursday, May 12, 2022 | Thursday, May 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T16:30:42Z


Tim kuasa hukum Alex Noerdin dan Muddai Madang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Alex Noerdin mengungkapkan rasa kekecewaannya terkait keterangan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari Universitas Tadulako yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/5/2022).


Bahkan tim kuasa hukum yang diwakili Nurmalah SH MH menyebut bahwa saksi ahli Muhammad Ansar yang dihadirkan tidak berkompeten.


"Tidak berkompeten, apalagi kerugian negara yang dituangkannya dalam LHP dengan surat tugas dari Rektor Universitas Tadulako itu adalah mengatakan total loss. Tadikan habis dicecar oleh rekan saya tadi dalam persidangan, dari mana menetukan total loss itu," ujar Nurmalah.


Wasekjen DPN Peradi ini mengungkapkan, pemahamannya terhadap total loss apabila bangunan itu benar-benar tidak bisa digunakan atau gagal konstruksi.


"Ini kan fisik pekerjaan ada di lapangan. Kenapa tidak selesai karena memang anggarannya tidak tercukupi. Anggaran membangun Masjid Sriwijaya itu Rp 668 miliar. Sementara dana tersedia baru Rp 130 miliar. Bagaimana bisa selesai. Kenapa dihitung total loss, kan ada fisik pekerjaan dilapangan. Itu harus dihitung, memang itu pakai uang siapa? Itu yang kita tidak sependapat," ujarnya.


Nurmalah memaparkan saksi bahwa ahli tadi adalah ahli yang dihadirkan oleh Universitas Tadulako yang mereka ketahui Universitas itu dari ilmu hukum yang ia pelajari tidak berwenang melakukan audit kerugian negara.


Hal senada juga dikatakan tim kuasa hukum Muddai Madang, menurutnya total loss yang dikatakan saksi ahli tadi sangat tidak relevan.


"Pendapat kami atas kesaksian ahli tadi tentang total loss sungguh sangat tidak relevan dengan perkara ini. Kami cukup kaget penuntut umum menghadirkan saksi ahli seperti itu," ujar Imam Sofian tim kuasa hukum Muddai Madang.


Imam juga mengaku heran dengan saksi ahli yang tidak memeriksa kliennya Muddai Madang selaku bendahara yayasan wakaf masjid Sriwijaya lalu membuat kesimpulan kerugian negara total loss.


"Kami pertanyakan juga ke Pemerintah ataukah panitianya, yayasannya. Mereka tidak melakukan pemeriksaan yang detail sehingga akhirnya klien kami dijadikan terdakwa dan akhirnya di sidang disini," paparnya.


Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Azwar Hamid SH MH, mengatakan pihaknya menghadirkan ahli kerugian negara tentunya ahli yang mempunyai kapabilitas, dan juga pengalaman dalam melakukan perhitungan audit.


"Karena ahli ini sebagian sebagai auditur ini sudah beberapa kali melakukan perhitungan kerugian negara kemudian memberikan keterangan sebagai ahli di berbagai tempat di Pengadilan Tipikor dan ada beberapa perkara yang sudah inkrach contohnya dalam perkara Masjid Sriwijaya ini," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update