Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang TPPU PDPDE, Hakim Minta Jaksa Perlihatkan Aset Muddai Madang Yang Disita

Thursday, May 12, 2022 | Thursday, May 12, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T13:52:51Z

 

Sidang TPPU PDPDE di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto:Ariel/SP) 


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pembelian gas pada PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat tiga terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/5/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Ratna Juwita dan Bawai Madang.


Kedua saksi tersebut, merupakan istri dan adik terdakwa Muddai Madang.


Dalan keterangannya, saksi Ratna Juwita saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait sejumlah bidang tanah, bangunan dan kendaraan roda empat yang disita mengaku aset tersebut sebagian besar didapatkan oleh dirinya dan suaminya.


"Sebagian besar aset yang kami miliki itu baik beberapa bidang tanah, bangunan, rumah, dan lainnya itu sebagian besar adalah atas nama saya, bahkan terhadap aset rumah sebagaimana BAP sudah saya dapatkan dengan susah payah sebelum saya menikah dengan pak Muddai Madang," ungkap Ratna menjawab pertanyaan jaksa.


Mendengar keterangan dari Ratna Juwita, kemudian hakim anggota Sahlan Effendi langsung bertanya apakah sejumlah aset itu benar miliknya dan Muddai Madang.


"Karena ini implikasinya sangat penting bagi kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), jangan sampai karena ini TPPU jadi perampok harta orang makanya harus detil dan terperinci untuk dibuktikan dalam persidangan," ujar Sahlan Effendi.


Kemudian untuk mengklasifikasikan barang bukti harta kekayaan atau aset-aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memperlihatkan kepada majelis hakim sejumlah aset yang telah dijadikan barang bukti dalam persidangan setelah agenda pembacaan tuntutan.


Seusai sidang, Dr Imam Sofian SH MH tim kuasa hukum terdakwa Muddai Madang menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh saksi Ratna Juwita justru mengungkap fakta yang sebenarnya, perihal beberapa aset yang disita itu bukan seluruhnya milik Muddai Madang.


"Harta-harta atau aset yang disita itu sebagian besar milik istri klien kami yang juga sebagai seorang pebisnis properti dan perhotelan, yang didapat jauh sebelum adanya perkara ini," jelas Imam.


Pihaknya berharap, apa yang sudah diterangkan oleh saksi Ratna Juwita agar dapat menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya, terutama terhadap aset yang disita tidak dimasukkan dalam pasal TPPU sebagaimana dakwaan jaksa.


Terpisah, tim JPU Kejagung Muhammad SH MHum mengatakan dalam perkara PDPDE ada dugaan kerugian negara, maka dari itu terhadap beberapa aset yang disita dari para terdakwa itu tujuannya agar bisa menutup kerugian negara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update