Notification

×

Tag Terpopuler

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Soal Catatan Untuk "Sumsel 1" yang Diarahkan ke Alex Noerdin

Thursday, May 19, 2022 | Thursday, May 19, 2022 WIB Last Updated 2022-05-19T12:12:46Z


Tim kuasa hukum Alex Noerdin saat seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tim kuasa hukum Alex Noerdin, mempertanyakan beberapa hal yang menurut mereka janggal terkait perkara Masjid Sriwijaya yang menjerat kliennya.


Hal itu dikatakan Nurmalah SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH seusai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/5/2022).


Nurmalah mengungkapkan, bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun anggaran 2015 dan 2017 yang semuanya sudah Dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. 


"APBD itu kan ada pendapatan ada juga belanja, di tahun 2015 dipertanggungjawabkan pada Januari 2016, disitu keluar perda nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya anggaran APBD tahun 2017 dipertanggungjawabkan pada 2018 sesuai perda nomor 6," katanya. 


Nurmalah juga menyoroti soal catatan atau kopelan yang menyebut nama "Sumsel 1" yang seolah-olah diarahkan ke Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel pada saat itu. 


Menurutnya, catatan tersebut yang kembali ditunjukan itu, sama sekali tidak benar karena sama sekali tidak terbukti dalam persidangan. 


"Terkait catatan tersebut yang selama ini digoreng-goreng terus diluar sana dan pernyataan jaksa yang menyebut ada kopelan katanya itu ditemukan di rumah Pak Syarifudin. Faktanya, pada sidang terdahulu saksi pak RT yang menyaksikan penggeledahan bilang tidak melihat adanya kopelan yang dimaksud," ujarnya. 


"Kemudian dikait-kaitkan, itu dikatakan Kop PT Brantas Abipraya. Padahal PT Brantas sudah membantah, itu bukan Kop mereka," sambungnya. 


Sementara itu tim kuasa hukum Alex Noerdin lainya Redho Junaidi SH MH juga mempertanyakan, soal nilai uang yang diduga diterima Alex Noerdin dalam perkara ini juga berbeda-beda di setiap dakwaan. 


"Makanya pak Alex tadi minta kepada majelis hakim agar perkara ini cepat diselesaikan, takutnya naik lagi nilai uang yang dituduhkan," ujar Redho.


Atas dari itu, Redho dan tim kuasa hukum lainnya optimis kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan dalam perkara tersebut. 


"Kami dari tim kuasa hukum yakin dari sidang ini klien kami sudah terbukti tidak bersalah. Kalau disebut menguntungkan diri sendiri, dengan cara apa?. Soal anggaran dan lain-lain sudah benar. Menerima uang kan tidak terbukti. Dan LPJ keuangan sudah dilakukan. Makanya kami optimis klien kami akan dibebaskan oleh majelis hakim," tutupnya.

 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah ada banyak tersangka, terdakwa, saksi, barang bukti yang menjalani pemeriksaan hingga sampai ke proses Pengadilan. 


"Itulah kenapa nominal dugaan uang yang diterima jumlahnya berbeda. Karena sudah melewati proses pengembangan. Ini sudah masuk jilid keempat. Jadi sudah banyak yang diperiksa," katanya. 


Selanjutnya kata Radyan, pada Rabu 25 Mei 2022 mendatang, Alex Noerdin, Muddai Madang akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan. 


Selain itu keduanya bersama dua terdakwa lainnya yakni, Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa juga akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembelian gas pada PDPDE. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update