Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim Akui Ada Jatah Fee Proyek 10 Persen ke Anggota Dewan

Wednesday, June 15, 2022 | Wednesday, June 15, 2022 WIB Last Updated 2022-06-15T04:26:47Z


Sidang lanjutan anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (8/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi diantaranya, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Aries HB dan Elfin MZ Mochtar.


Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Kelima belas terdakwa itu, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah  divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.


Dalam keterangannya saat dicecar Jaksa KPK soal pemberian 10 persen dari paket proyek untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim, Ahmad Yani mengakui fee tersebut diberikannya untuk membantu biaya Pemilihan Legislatif (Pileg) teman-teman anggota DPRD.


"Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara mengakui adanya pembagian jatah fee 10 persen untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta, apakah benar?," Tanya Jaksa KPK ke Ahmad Yani.


Ahmad Yani menjelaskan bahwa fee 10 persen tersebut, awalnya dibahas dirinya bersama Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Mochtar.


"Kita waktu itu mau bantu tema teman anggota DPRD mau Pemilihan Legislatif (Pileg), bagaimana caranya? Makanya keluarlah fee 10 persen sebesar 200 juta itu, tadi dari nilai proyek 2 miliar, uang itu dari Robi Okta Fahlevi. Namun, Elfin MZ Mochtar yang mengatur teknis pembagiannya," ungkap Ahmad Yani.


Ahmad Yani juga mengatakan, pada saat itu Ketua DPRD Aries HB menanyakan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan untuk anggota Dewan untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg).


"Ketua DPRD Aries HB pada saat itu, bisik-bisik kepada saya apa benar ada bantuan dari Bupati? Saya jawab iya nanti akan dipersiapankan. Mungkin dia hanya ingin memastikan karena sudah tahu dari Elfin dan Ramlan. Terkahir Elfin lapor ke saya sudah selesai dan clear semua, pembagian uangnya berasal dari Robi Okta Falevi. Bantuan tersebut sifatnya harmonisasi antara Pemkab dan DPRD," bebernya.


Kemudian saksi mantan Ketua DPRD Aries HB alias Om Yes membenarkan, dirinya menanyakan kepada Ahmad Yani selaku Bupati pada saat itu terkait akan ada bantuan untuk biaya Pileg anggota Dewan.


"Om Yes sebutan nama saya, benar saya bisik-bisik ke Bupati apa benar ada informasi dari rekan-rekan anggota DPRD akan ada bantuan untuk biaya pileg tahun 2019," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update