Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Kegiatan Home Visit Fiktif, Eks Kadinkes Prabumulih Dituntut 22 Bulan Penjara

Thursday, June 30, 2022 | Thursday, June 30, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T06:55:05Z


Terdakwa kasus kegiatan Home Visit Fiktif Dr Heppi Tedjo dituntut 1 tahun 10 bulan penjara (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Home Visit Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, terdakwa Dr Heppi Tedjo Tjahyono dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (30/6/2022).


Dr Heppi Tedjo Tjahyono yang disaat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun.


"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dr Heppi Tedjo Tjahyono selama 1 tahun 10 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,9 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara," tegas JPU Kejari Prabumulih saat membacakan tuntutan.


JPU dalam tuntutannya, menilai bahwa terdakwa Dr Heppi Tedjo selaku Kepala Dinas Kesehatan telah menyalahi aturan dalam penggunaan dan pencairan dana Kegiatan Home Visit tahun anggaran 2017 sebesar Rp 141 juta, yang mana terdakwa adalah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut. 

 

Terdakwa dalam dakwaan kedua JPU Kejari Prabumulih, dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pindana Korupsi.


Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOK yang menjerat tersangka dr. Happy Tedjo Tjahyono ini, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni, atas nama terpidana Nurmalakari yang telah dipidana satu tahun sepuluh bulan penjara.


Dari persidangan terungkap, bahwa sejumlah pejabat dilingkungan Dinkes Kota Prabumulih tahun 2017 ikut mencicipi sejumlah uang dari kegiatan tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp 81 juta, lalu Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina senilai Rp 13 juta, serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp 21 juta.


Adapun anggaran untuk kegiatan tersebut Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update