Notification

×

Tag Terpopuler

Lemah Pengawasan, Dugaan Ada Budaya Praktik Pemberian Komitmen Fee di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Saturday, June 11, 2022 | Saturday, June 11, 2022 WIB Last Updated 2022-06-11T13:02:34Z

 



PALI, SP - Keuangan negara Berpotensi mengalami kebocoran besar di Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Tak tanggung-tanggung, rentan periode 2018-2020 saja potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI mencapai Rp34,1 Miliar lebih.


Adapun rincian jumlah uang yang mengalami kebocoran pada Dinas PUTR Kabupaten PALI, yakni tahun 2018 sebesar 23,6 miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp2,2 miliar. Serta pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp8,3 miliar.


Besarnya potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI terus berkesinambungan dan selalu terjadi dalam setiap tahun anggaran berjalan, serta banyak paket-paket pekerjaan yang bermasalah.


Permasalahan tersebut terjadi seperti diungkap oleh auditor negara, disinyalir lantaran pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI kurang profesional dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. Serta, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan tidak berkerja optimal dan lalai atas tanggungjawab tupoksinya masing-masing.


Dugaan kurangnya pengawasan dari Dinas PUTR Kabupaten PALI disinyalir adanya praktik komitmen fee yang selama ini membudaya di lingkup Dinas PUTR PALI, mulai dari fee proyek, dan uang pemberkasan seperti yang telah diungkap KPK pada sejumlah Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, seperti Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Banyuasin.


Praktik komitmen fee tersebut disinyalir penyebab lemahnya pengawasan serta mudah diterimanya pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan atau pekerjaan kontraktor oleh pihak dinas saat dilakukan penyerahan pekerjaan (PHO).


Dugaan Praktek pemberian komitmen fee proyek di lingkup Dinas PUTR Kabupaten PALI tersebut merupakan sesuatu yang abstrak atau tidak terlihat dari kasat mata telanjang, namun dindikasikan kuat terjadi lantaran merujuk pada kasus Normalisasi Sungai Abab. Dimana pada kasus tersebut, dua pejabat di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten PALI dan pihak rekanan ditetapkan sebagai tersangka yang kini sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Palembang. Dimana, dalam kasus tersebut terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih.


Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab sendiri dilaksanakan oleh PT NKP sesuai kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASISUNGAI/DPU/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 sebesar Rp10.890.228.000,00. Adapun jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 7 Agustus s.d 4 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Nomor 014/BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XIII/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan pihak rekanan telah dibayar sebesar Rp10.890.228.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.


Paket Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dalam proses lelangnya berindikasi Tidak Kompetitif. Pada pekerjaan bernilai puluhan miliar tersebut, terdapat indikasi sejumlah permasalahan, seperti adanya kelemahan dalam proses pelelangan, hingga pada pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.


Dimana, KPA (PPK) tidak menyusun dan menetapkan HPS sesuai dengan Surat Keputusan Bupati PALI Nomor 3/KPTS/BPKAD/2018 tanggal 5 Januari 2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang. Selain itu, adanya HPS diduga bocor ke peserta lelang. Pemeriksaan atas dokumen lelang menunjukkan, terdapat kesalahan perhitungan yang mengindikasikan adanya kebocoran data HPS. Data HPS, sebagaimana dalam table 3.3, mempergunakan perhitungan 6 digit dibelakang koma, sementara perhitungan RAB dari penyedia mempergunakan 4 digit dibelakang koma.


Kedua perhitungan tersebut akan menghasilkan nilai yang berbeda. Pemeriksaan oleh pihak berwenang menunjukkan, perhitungan nilai penawaran seharusnya berdasarkan nilai RAB (kolom 4), sehingga nilai seharusnya adalah sebagaimana tercetak pada kolom 5, kolom 7 dan kolom 9. Namun, nilai yang tercetak di dokumen penawaran kolom 6, kolom 8 dan kolom 10 adalah hasil perkalian dengan nilai dalam HPS. (Tim)

×
Berita Terbaru Update