Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara PDPDE, Caca dan Yaniarsah Divonis Masing-masing 11 Tahun Penjara

Thursday, June 16, 2022 | Thursday, June 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-16T12:20:25Z
Caca ica saleh dan A Yaniarsa divonis masing masing 11 Tahun penjara dalam perkara PDPDE (Foto:Ariel/SP) 


PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi penjualan gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsah dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 11 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan.


Dalam amar putusannya majelis hakim menilai dalam perkara PDPDE, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.131.250.000 miliar dan 30,2 juta dolar Amerika Serikat. 


Selain hukuman pidana, Caca Isa Saleh didenda sebesar 3 miliar subsider 1 tahun kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.4,6 Miliar. 


Dengan ketentuan, apabila tidak uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara. 


Sedangkan untuk terdakwa A Yaniarsah juga terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa A Yaniarsah selama 11 tahun denda 4 miliar dengan subsider 1 tahun, dan dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti 10 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan, Kamis (16/6/2022).


Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.


Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH lebih dahulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update