Notification

×

Tag Terpopuler

Selain Uang Fee Proyek, Anggota DPRD Muara Enim Juga Dapat Bonus Karaoke di Jakarta

Wednesday, June 22, 2022 | Wednesday, June 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T12:19:27Z


Sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/6/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi yakni, Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.


Seperti diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.


Kelima belas terdakwa tersebut, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.


Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Ediyansah seusai memberikan uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar juga memberikan jatah fee entertain untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim disalah satu tempat hiburan di Jakarta.


“Setelah menyerahkan uang fee proyek kepada anggota DPRD Muara Enim yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, juga ada jatah entertain untuk karaoke sebagai bonus di Jakarta sebanyak dua kali," ujar Ediyansah.


Dia menjelaskan, untuk pemberian entertain pertama pada tanggal 25 Juni 2019, selanjutnya pemberian kedua pada tanggal 31 Juli 2019.


Seusai sidang tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erlangga Jayanegara SH MH, membenarkan keterangan saksi Ediyansah dipersidangan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Saksi Ediyansah tadi menerangkan untuk satu malam entertain (Karaoke) biayanya sebesar Rp 50 juta, uang itu diluar dari jatah fee proyek melainkan bonus bagi anggota dewan," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update