Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Danau Cala Tuntut Ganti Rugi Lahan, Ini Penjelasan PT Medco E&P

Thursday, June 23, 2022 | Thursday, June 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T07:17:55Z



MUBA, SP – menanggapi terkait dengan tuntutan warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), VP Relations and Security Medco E&P Arif Rinaldi PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) mengatakan, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam menangani berbagai permasalahan yang ditemukan dilapangan.

Salah satunya adalah permintaan enam warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan semua  instansi terkait, aparat keamanan dan kepala pemerintahan setempat.

"Kami berharap dukungan dari pemangku kepentingan untuk terus mendukung aktivitas Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional,” pungkasnya, (23/6/2022).

Sebelumnya, enam warga berasal dari Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuntut ganti rugi kepada PT Medco E&P.

Tuntutan warga tersebut telah dimediasi oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, aparat kepolisian dan TNI. Bahkan, selasa (20/6/2022) telah dilakukan mediasi di ruangan kantor Camat Lais dengan menghadirkan perwakilan warga.

"Kami minta ganti rugi sebesar Rp 300 juta untuk enam warga pemilik lahan terkena jalur pipa," ujar salah satu warga Desa Danau Cala, Gataria.

Gataria menambahkan, permasalahan ini sudah lama, namun belum ada titik terangnya. "Dulunya hanya ada tali asih sebesar Rp 10 juta dari pihak Medco. Jadi, sekarang kami menuntut lagi karena jelas lahan milik kami," tegasnya.

Dirinya mendesak, agar ada penyelesaian dari pihak perusahaan dan sebelum ada penyelesaian, pihaknya tetap akan memasang portal.

"Sebelum ada kejelasan kami tetap akan memasang portal, karena lahan ini milik kami," imbuhnya.

Senada, disampaikan Napiri. Dirinya meminta agar dilakukan ganti rugi sebesar Rp 300 juta. "Kita minta agar ada kejelasan," pungkasnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update