Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal Yang Memberatkan Tiga Anggota DPRD Muara Enim

Wednesday, July 27, 2022 | Wednesday, July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-27T13:59:04Z


Jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat tuntutan terhadap lima belas terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019.


Para terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.


Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.


Dari tuntuntan pidana yang dibacakan, tiga terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin dituntut lebih tinggi selama 5 tahun 6 bulan penjara.


Berbeda dengan 12 terdakwa anggota DPRD Muara Enim lainnya yang dituntut pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.


Tim Jaksa KPK Rikhi BM mengatakan, pihaknya menuntut tiga terdakwa lebih tinggi dari dua belas terdakwa lainnya, karena ada ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.


"Para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim sebagaimana tuntuntan yang telah kami bacakan tadi, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu, bersama-sama Ahmad Yani dan terdakwa-terdakwa lainnya yang telah diputus perkaranya. Untuk dua belas terdakwa dituntut pidana masing-masing selama 4 tahun penjara. Namun ada tiga terdakwa Faisal Anwar, Tjik Melan dan William Husin tuntutannya kami bedakan karena ada hal-hal yang memberatkannya yakni, tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga kami tuntut dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," jelasnya seusai sidang, Rabu (27/7/2022).


Selain itu kata Rikhi, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti terkecuali kepada terdakwa yang sudah mengembalikan secara lunas.


"Para terdakwa juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan dan kami menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update