Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Kabulkan Permintaan Penasehat Hukum AKBP Dalizon Hadirkan Kembali Saksi Penyidik

Thursday, July 28, 2022 | Thursday, July 28, 2022 WIB Last Updated 2022-07-28T05:14:03Z

Jaksa Kejagung menghadirkan lima saksi di sidang AKBP Dalizon (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi empat diantaranya Kepala Bidang pada Dinas PUPR Muba, Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan dan Said Kurniawan, sedangkan satu saksi lagi yang disebut dalam dakwaan yakni Hadi Chandra.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Dalizon meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan kembali saksi penyidik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam persidangan.

Selain itu penasehat hukum Dalizon juga meminta beberapa saksi dari Dinas PUPR Muba yang baru saja memberikan keterangan dihadirkan lagi.

Namun, sebelum mengabulkan permintaan tersebut, hakim ketua sempat mengingatkan bahwa para saksi yang dimaksud sudah pernah diperiksa dan apa urgensinya jika keterangannya masih sama dengan sebelumnya.

"Begini ya penasehat hukum terdakwa, saksi-saksi yang dimaksud sudah pernah diperiksa kalau dihadirkan kembali dan keterangannya masih sama apa urgensinya, kita ini harus mengefesiensi waktu persidangan," ujar hakim ketua dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

"Maaf yang mulia, maksud kami ingin mengkonfrontir keterangan saksi-saksi tersebut dengan terdakwa," jawab penasehat hukum Dalizon.

Kemudian majelis hakim bertanya kepada penuntut umum terkait permintaan tersebut.

"Bagaimana penuntut umum, apa bisa dihadirkan kembali saksi penyidik dan saksi dari Dinas PUPR ini," tanya hakim.

"Baiklah yang mulia, kami akan bertanya kepada penasehat hukum terdakwa siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan lagi dalam persidangan," jawab penuntut umum.

Setelah tim penuntut umum Kejagung mencatat nama-nama saksi yang diminta oleh penasehat hukum terdakwa, majelis hakim melanjutkan pertanyaan kepada terdakwa Dalizon terkait keterangan para saksi.

"Saudara terdakwa, dari semua keterangan saksi apakah ada keberatan atau cukup," tanya hakim ketua.

Dalizon yang diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi mengaku keberatan.

"Saya keberatan yang mulia, sejak awal Hadi Chandra sudah tahu bahwa uang itu tidak beres. Saya hanya menerima Rp9,5 miliar dan Rp 500 jutanya upah untuk Hadi Chandra. Kemudian saya juga keberatan dengan keterangan saksi Bram, karena saya tidak pernah mau berkomunikasi dengan pihak PUPR. Saya bertemu dan berkomunikasi dengan Bram karena dia mengaku sebagai sepupu Bupati Muba," ujar Dalizon.

Hakim lantas bertanya kepada Dalizon apakah ada bukti dan saksi bahwa saksi Hadi Chandra menerima uang sebesar Rp 500 juta.

"Saudara terdakwa ada buktinya dan saksi tidak jika Hadi Chandra menerima upah uang tersebut. Kalau ada buku silahkan laporkan mereka ini," tegas hakim ketua.

"Memang dalam perkara ini, saya tidak memiliki bukti tapi apa yang saya jelaskan benar adanya," jawab Dalizon.

Sebelum menutup persidangan hakim bertanya kepada para saksi apakah tetap pada keterangan dibawa sumpah atau membenarkan pernyataan Dalizon.

"Bagaimana para saksi, tetap pada keterangan atau benar peryataan terdakwa," tanya hakim.

"Tetap pada keterangan yang mulia," jawab para saksi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update