Notification

×

Tag Terpopuler

Driver Hingga Aspri Kombes Anton Setiawan Jadi Saksi Disidang AKBP Dalizon

Wednesday, July 20, 2022 | Wednesday, July 20, 2022 WIB Last Updated 2022-07-20T13:46:19Z


Sidang AKBP Dalizon JPU Kejagung hadirkan empat saksi (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/7/2022). 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat saksi dari Polda Sumsel yakni, Muhammad Hadi, Adiyatna, Berliyanti Dwi (Aspri Dirkrimsus Kombes Anton Setiawan) dan Rosmania ASN Polri staf Kasubdit III AKBP Dalizon.


Dalam keterangannya saksi Muhammad Hadi dan Adiyatna yang saat itu merupakan driver Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan menjelaskan, bahwa tugasnya hanya mengantar jemput pimpinannya disaat tugas hingga ke bandara.


"Pak Anton Setiawan adalah Direskrimsus pada saat itu dan saya sebagai drivernya bersama dengan Adiyatna bertugas secara bergantian, kalau stanbye kami biasanya di ruang Aspri Pak Dir yang mulia," ujar dihadapan majelis hakim.


Saat ditanya hakim apakah pernah melihat kardus diruang Anton Setiawan, kedua saksi mengatakan pernah melihat akan tetapi isinya Disinfektan dan Handnitazer.


"Pernah melihat kardus diruang Aspri pak Anton, isinya Disinfektan dan Handnitazer, kardus itu untuk di distribusikan," katanya.


Kemudian saat ditanya apakah kenal dengan orang yang bernama Adi Chandra membawa kardus berisikan uang untuk terdakwa AKBP Dalizon, saksi mengatakan tidak pernah melihat dan mengenal nama yang dimaksud.


"Tidak pernah melihat dan tidak mengenal dengan nama tersebut yang mulia," jawab saksi.


Sementara saksi Berliyanti Dwi selaku Aspri Kombes Anton Setiawan, membenarkan keterangan kedua saksi driver tersebut, ada kardus yang berisikan bantuan Covid-19 seperti masker dan alat lainnya untuk didistribusikan.


Saat ditanya apakah terdakwa Dalizon bertemu dengan Anton Setiawan saksi mengakuinya sering bertemu karena satu kantor yang ruangan Direskrimsus dan Kasubdit tidak terlalu jauh.


"Sering pak Dalizon ke ruangan pak Dir yang mulia, karena ruangannya tidak jauh. Akan tetapi kalau ada tamu biasanya ke petugas piket dulu kalaupun sudah ada janji, pak Dir menyampaikan ke saya akan ada tamu," ujarnya.


Sementara itu saksi Rosmania selaku staf Dalizon mengaku pernah disuruh membeli brankas oleh terdakwa tersebut.


"Saya selaku staf pak Dalizon pernah disuruh membeli brankas yang tingginya kurang lebih 1 meter. Akan tetapi saya tidak tahu brankas itu untuk apa, karena brankas tersebut sudah diambil oleh tiga orang suruhan pak Dalizon yang saya sendiri tidak kenal dengan ketiga orang itu yang mulia," jelasnya.


Sepeti diketahui dalam uraian dakwaan, tim JPU Kejagung menyebutkan bahwa terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian.


"Memaksa Kepala Dinas PUPR Muba untuk memberikan uang sebesar Rp.5 miliar rupiah agar tidak melanjutkan penyidikan proyek bermasalah di Muba, dan 5 miliar untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain untuk melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas PUPR Muba," tegas JPU Kejagung saat membacakan dakwaan.


Selain itu lanjut JPU, untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seseorang bernama Adi Chandra membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan didalam dua kardus dan membawanya kerumah terdakwa yang beralamat di kawasan Grend Garden Kota Palembang.


Dengan diterimanya uang 10 miliar tersebut, terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal. 


Dari keterangan terdakwa ujar JPU, uang tersebut diberikan kepada Anton Setiawan sebesar Rp. 4.750.000.000.


Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update