Notification

×

Tag Terpopuler

Motif Beli Sabu, Bocah Asal Musi Rawas Kuras Kolam Warga

Friday, July 29, 2022 | Friday, July 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T06:23:53Z


Musi Rawas, SP -
Lima pemuda dibawah umur asal Dusun l desa Tanah Periuk, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas di gelandang ke Mapolres Mura.

Pasalnya ke lima pemuda tersebut tertangkap basah sedang menguras isi kolam warga.

Awalnya mereka yang tertangkap tangan adalah Tiyo (16), Roy Purwanto (15), Riko Meilandri (15) kemudian setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap Dele Saputra (17) dan Fadli Saputra (15).

Diduga komplotan ini menguras isi kolam milik Rusmini (50) alamat jalan Bangka No 03, RT 03 Kelurahan Lubuklinggau Ilir, kecamatan Lubuklinggau Barat ll, kota Lubuklinggau.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B-120/VII/2022/SUMSEL/Res Mura/SPKT, tanggal 26 Juli 2022.

Adapun awal mula kejadian yakni, sekitar pukul 11.00 wib Tiyo, Riko dan Roy tertangkap basah sedang menguras isi kolam milik Rusmini. Senin (25/07/2022).

Pada saat mereka sedang berada di dalam kolam, datanglah salah satu anak korban M Priem yang hendak mengecek kondisi kolam.

Sesampai di kolam kondisi kolam sudah terkuras, peralatan pengaman kolam juga sudah di rusak oleh para pelaku.

Dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat membenarkan kejadian kehilangan tersebut.

" Anak korban M Priem dan temannya Ebit berhasil mengamankan pelaku pada saat mereka sedang berada di dalam kolam," ujar Kasatreskrim.

Tambah Kasat, ternyata pelaku bukan hanya menguras isi kolam tetapi juga merusak barang-barang yang ada di kolam seperti kamera tersembunyi atau CCTV.

" barang-barang dalam gudang peralatan peternakan ikan hilang dan barang-barang didalam rumah elektronik juga hilang total kerugian korban berkisar 60 puluh juta rupiah," sebut AKP Dedi. Rabu (27/07/2022).

Setelah dilakukan pendalaman, Tim Landak yang dipimpin langsung oleh IPDA Niko Rosbarinto, SH beserta anggota Kapolsek Muara Beliti melakukan penangkapan.

" Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, berhasil diamankan juga  1 bh cctv yg dirusak, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 serokan ikan, 1 jaring keramba,  ikan jenis lele dan patin." Tukasnya. (Epran)

×
Berita Terbaru Update