Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Pengembangan Perkara Suap Proyek di Muba, KPK : Tunggu Hasil Putusan Banding

Friday, July 22, 2022 | Friday, July 22, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T07:27:16Z


Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Soal pengembangan perkara terkait sejumlah nama yang disebut turut menerima uang fee proyek dalam persidangan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil putusan banding terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori.


Hal itu dikatakan tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, saat dikonfirmasi. Menurutnya, pihaknya baru saja secara resmi menyatakan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa tersebut.


"Kita sudah menyatakan banding atas vonis terdawka Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, terkait sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan turut menerima aliran fee proyek, untuk pengembangan perkaranya kita tunggu dulu nanti hasil dari putusan tingkat banding seperti apa," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori, Selasa (12/7/2022) lalu.


Tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH mengatakan, pihaknya menyatakan banding setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut.


Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. 


Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara. 


Dalam tuntutan, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut jaksa KPK dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.


Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana. 


Sementara itu terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update