Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Terdakwa Sindikat Sabu Seberat 16 Kg Dituntut Hukuman Pidana Mati

Monday, July 11, 2022 | Monday, July 11, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T04:51:10Z

Tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu dituntut pidana mati (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar warga asal Provinsi Aceh yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram dituntut hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (11/7/2022).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatannya para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Subsider ayat (1) atau lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau lebih Subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa kompak kekeh tidak mengakui perbuatannya dan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Dalam dakwaan diketahui tiga terdawka tersebut, ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kel. Siring Agung Kec. Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC Bus tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, Sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp 50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiada. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update