Notification

×

Tag Terpopuler

Banding Diterima, Pengadilan Tinggi Potong Vonis Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Jadi 4 Tahun

Wednesday, August 17, 2022 | Wednesday, August 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-17T09:05:51Z

Terdakwa Reza Ghasarma oknum dosen Unsri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Istimewa)


PALEMBANG, SP - Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya yang terjerat dalam perkara chat pornografi terhadap mahasiswi nya.


Adapun isi putusan majelis hakim tingkat banding yakni, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap sebagai berikut, diantaranya : 


"Menyatakan terdakwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi petikan putusan majelis hakim tingkat banding, seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/8/2022). 


Sebelumnya terdakwa Reza Ghasarma divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.


Kuasa hukum terdakwa Ghandi Arius ketika dikonfirmasi membenarkan, kliennya divonis selama 4 tahun oleh majelis hakim tingkat banding dari vonis sebelumnya 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


"Iya betul, dari 8 tahun turun ke 4 tahun. Hasil banding Pengadilan Tinggi keluar dua hari lalu," ujar Ghandi Arius SH MHum.


Menurutnya, dengan dikabulkannya banding terhadap kliennya tersebut telah menjadi pembuktian bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap kliennya terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan keadilan. 


Ghandi mengatakan, pihaknya dari awal tetap berkeyakinan bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan agar kliennya tetap mendapat hukuman. 


"Ya sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," jelasnya.


Namun demikian, atas vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya bakal menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung. 


Gandhi menyebut, upaya kasasi dilakukan dengan harapan kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuduhan. 


"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti. Salah satu tujuan akhirnya, supaya klien kami bebas dari tuduhan sehingga dia dapat bebas murni," pungkasnya. (Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update