Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Tuesday, August 23, 2022 | Tuesday, August 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-23T06:43:39Z

Dua terdakwa kurir 10 Kg Sabu divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram Aidil Fitri dan Yadit Haryono divonis pidana penjara seumur hidup.


Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/8/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.


Diketahui dalam sidang sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH dengan hukuman pidana mati.


Dalam dakwaan, kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil Narkotika jenis Shabu seberat 10 kg di Kota Palembang.


Selanjutnya terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil Narkotika tersebut. Lalu pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.


Kemudian para terdakwa dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton (DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.


Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel dihalaman parkir Losmen tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 kg didalam tas Ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update