Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Kasus Sewa Gerai ATM BNI Total Loss

Monday, August 22, 2022 | Monday, August 22, 2022 WIB Last Updated 2022-08-22T07:43:58Z

Sidang lanjutan pembuktian perkara kasus sewa gerai ATM Bank BNI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara sewa tempat gerai ATM Bank BNI yang merugikan negara sebesar Rp. 8.984.600.000, dengan terdakwa Dedy Chandra selaku Asisten Administrasi Logistik pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Kantor Cabang Palembang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/8/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan saksi ahli hukum pidana DR Ruben Ahmad dan ahli perhitungan kerugian negara Hadi Wibowo dari BPKP.


Dalam keterangannya, saksi ahli Ruben Ahmad menjelaskan tentang niat sesorang atau korporasi melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.


"Hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dibelikan aset atau barang-barang dengan cara menyembunyikan sudah masuk dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar saksi Ruben dalam persidangan.


Sementara saksi ahli Hadi Wibowo menerangkan, dalam perkara sewa gerai ATM Bank BNI telah terjadi kerugian keuangan negara total loss.


"Pada saat melakukan perhitungan negara, kami meminta kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan ekspose, kemudian dalam perkara ini ditemukan masuk ke ranah keuangan negara. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi," ujar saksi ahli. 


Kemudian pihaknya menemukan dalam kontrak sewa gerai ATM Bank BNI telah terjadi pemalsuan data dan tanda tangan oleh terdakwa.


"Pencairan dana ke pemilik gerai yang disewa tidak ditransfer melainkan dicairkan secara cas dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit yang kami lakukan kerugian negara dalam perkara ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni, sebesar Rp 8,9 miliar dan bisa dipastikan kerugian negara total loss," tegas saksi ahli Hadi Wibowo.


Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Dedy Chandra dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Dalam dakwaannya Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.


Bahwa beberapa perbuatan terdakwa Dedy Chandra yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan sewa tempat/ruangan gerai ATM BNI,  dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Pedoman Perusahaan organisasi BNI kantor cabang dan sentra dengan nomor Instruksi : IN/487/REN/001, tanggal 18 September 2018. Dan Pedoman Perusahaan Pengelolaan Tanah dan Bangunan dengan nomor Instruksi : IN/314/PFA/001, tanggal 25 Mei 2015,  pekerjaan secara Standar Operasional Pekerjaan (SOP) secara teknis (pekerjaan yang sesuai pelaksanaan). 


Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Surat Perintah Tugas Nomor : ST-23/PWO07/5/2019 tanggal 17 Januari 2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 8.984.600.000,- (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). (Ariel)

×
Berita Terbaru Update