Notification

×

Tag Terpopuler

Sertifikat Pembeli Diagunkan ke Bank, Devloper Dilaporkan ke Polda Sumsel

Tuesday, August 09, 2022 | Tuesday, August 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T09:21:40Z

Kuasa hukum sebelas pembeli kapling bangunan rumah melaporkan devloper ke Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Pengembang perumahan (Developer) dilaporkan ke Polda Sumsel oleh sebelas orang yang telah membeli tanah kapling dan bangunan rumah di kawasan Perum Alam Babat Indah, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.


Sebelas orang pembeli rumah tersebut, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Hendra Wijaya SH resmi melaporkan developer ke pihak kepolisian dengan nomor : STTLP/479/VIII/2022/SPKT Polda Sumsel, lantaran hingga saat ini pihak pengembang tidak juga bisa menunjukan sertifikat atas tanah kapling dan bangunan rumah yang telah dibayar ke sebelas pelapor.


Tim kuasa hukum pelapor, Hendra Wijaya SH, Afif Batubara SH dan Novrizal SH seusai membuat laporan menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dua orang ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.


"Yang kita laporkan ada dua orang, pertama DK selaku direktur pihak devloper dan IW, pemilik tanah, sebelas klien kami adalah pembeli tanah kapling dan bangunan rumah melalui devloper yang dikelola oleh DK yang berdiri diatas tanah milik IW," jelas Hendra Wijaya, Selasa (9/8/2022).


Dikatakannya, pembelian telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, namun saat akan ditagih sertifikat, DK mengatakan jika saat ini dirinya bersama IW sedang mengurus proses pemecahan sertifikat melalui salah satu kantor notaris di Banyuasin.


"Namun setelah di kroscek ke notaris yang disebutkan oleh terlapor DK dan IW, ternyata sertifikat tersebut tidak dalam proses pemecahan melainkan tengah diagunkan di Bank BTN Cabang Palembang," ujarnya.


Selain itu kata Hendra, pihaknya juga telah melakukan kroscek ke Bank yang dimaksud  untuk memastikan hal tersebut.


"Dan benar saja, sertifikat milik IW yang harusnya dipecah dan diberikan kepada klien kami selaku pembeli tanah kapling yang sudah dibayar hampir lunas pada DK itu ada di bank BTN sebagai jaminan,"jelasnya.


Ditambahkannya, sebelas kliennya saat ini merasa ketakutan karena sertifikat yang seharusnya dipecah untuk mereka miliki ternyata dijadikan jaminan oleh terlapor.


"Klien kami ini takut nantinya tanah dan bangunan rumah yang sudah mereka bayar pada DK dan IW ini di tarik oleh pihak Bank. Sedangkan mereka sudah membayar hampir lunas dan ada yang sudah lunas kepada pihak devloper," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update