Notification

×

Tag Terpopuler

AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Monday, September 26, 2022 | Monday, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T13:17:38Z

AKBP Dalizon dituntut 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar pada proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara selama 4 tahun.


Selain hukuman penjara, AKBP Dalizon juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).


Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian yang menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori melalui Bramrizal.


Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.


"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," tegas JPU saat membacakan putusan.


Sementara hal-hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut JPU terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update