Notification

×

Tag Terpopuler

Ganja Asal Empat Lawang Gagal Beredar di Pagaralam

Monday, September 26, 2022 | Monday, September 26, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T01:45:05Z


 

PAGARALAM, SP - Tanaman bikin enak asal Empat Lawang Gagal Beredar di Pagaralam. Pasalnya, Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam  berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, berikut pengedar daun enak gila ini.


Kali ini pengedar daun ganja berskala besar sukses diciduk berkat peran aktif masyarakat.


Tersangka itu adalah Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.


Kapolres AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH  mengatakan, jika tersangka Hengki diciduk di kediamannya pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.


Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.


Iptu Sutioso mengatakan penangkapan pelaku berawal pada Senin (19/9/2022) malam, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli narkotika jenis ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali. \


Nah, informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.


Hasilnya didapati nama Hengki Pernando. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.


Langkah cepat dan terukur petugas berbuah hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.


Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya,


Dari hasil interograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.


Di mana diakui pelaku jika pada 12 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, barang haram itu dibelinya dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta.


Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Rep)

×
Berita Terbaru Update