Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Lahan Rawa, Warga Kota Palembang Mendadak Miliarder

Tuesday, September 06, 2022 | Tuesday, September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T04:57:16Z
Lahan Rawa, di Sukadamai Jl. Lebak Jaya Rt.73 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang (Foto:ans) 


Palembang, SP – Miliki lahan rawa, MS Mendadak miliader pemkot ganti untung lahan Rp.39,8 miliar, keuntungan fantastis dengan modal pembelian tanah Rp.55.000 per meter.


Lahan tersebut diketahui berada di Sukadamai Jl. Lebak Jaya Rt.73 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang, dengan luasan 4 haktare, yang merupakan lahan rawa, yang diganti untung oleh pemkot Palembang yang direncanaka akan dibangun retensi.


MS sendiri diketahui mendapatkan tanah tersebut dengan cara membeli dari masyarakat sekitar, dengan meminta kepada salah satu RT dengan membentuk Kelompok yang beranggota 6 orang yang kemudian kelompok ini mencari warga untuk menjual tanah tersebut kepada MS.


Dijelaskan Ketua RT.73, Mashur, “kami mendapatkan upah 10 ribu permeter, jadi masyarakat terima 45 ribu permeter, yang kemudian upah itu kami bagikan untuk kelompok kami ber enam, sedang MS tetap membeli dari kami 55 ribu permeter” jelasnya, (29/08).


Setidaknya kurang dari 20 masyarakat yang dikumpulkan untuk menjual lahan kepada MS pada waktu pertengahan 2020 lalu, yang kemudian dibawa kepada Notaris Ida. 


“Mekanisme pembayarannya sendiri kepada masyarakat secara bertahap yaitu dibayar dulu 20 persen dihadapan notaris Ida ada didekat sini pada pertengahan 2020, yang sisanya kemudian dibayarkan dirumah orang tua MS didepan punti kayu pada pertengahan 2021 lalu,” terangnya.


Lebih jauh, Mashur menjelaskan MS, sudah lama mencari tanah disekitar sukadamai, “Pada tahun 2020 lalu, sempat dapat di RT,68 tapi tanahnya banyak bermasalah dan tumpang tindih, kemudian mencari lagi dan dapat lah disekitar sini,” terangnya.


Modal kecil untung besar, itulah gambaran yang ada tanah tersebut entah ditawarkan atau diminta, sehingga pemerintah Kota Palembang menyetujui ganti rugi lahan tersebut dengan nilai yang fantastis sebesar Rp.995.000,- per meter sesuai dengan berita acara tertanggal 16 September 2021, yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan ganti rugi lahan pembebasan lahan Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. R.A. Marlina Sylvia, ST.,M.Si,M.Sc.,IPM. 


Taksampai disitu, terdapat kejanggalan pada sertifikat MS yang terbit dengan luasan 4 haktare dalam satu surat, “kami cek tanah tersebut benar mengikuti program PTSL,” jelas Edo Pegawai BPN Kota Palembang Bidang Sengketa (02/09/2022), ditanyai terkait luasan Edo tidak menjawab.


Jika dinilai dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen Agraria/BPN 6/1998”) membatasi agar perolehan hak milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5 bidang tanah yang seluruhnya meliputi luas tidak lebihdari 5.000 meter persegi.


Diketahui, tanah tersebut merupakan tanah rawa disekitar kawasan padat penduduk, dengan isu yang berkembang dimasyarakat merupakan tanah kavlingan untuk perumahan pertamina. (Ans)

×
Berita Terbaru Update