Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Bupati Muba Dodi Reza

Wednesday, September 28, 2022 | Wednesday, September 28, 2022 WIB Last Updated 2022-09-28T06:37:49Z

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, telah mengurangi vonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR tahun 2021, yang sebelumnya divonis oleh majelis hakim Peengadilan Tipikor selama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun.


Menanggapi vonis banding tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho SH MH, mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.


"Terhadap putusan banding Dodi Reza Alex Noerdin, kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan upaya hukum Kasasi," tegas JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/9/2022).


Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.


Sementara dalam putusan majelis hakim tingkat banding vonis Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun. 


Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update