Notification

×

Tag Terpopuler

KPK dan Kuasa Hukum Belum Tentukan Sikap Atas Pengurangan Vonis Banding Dodi Reza

Wednesday, September 14, 2022 | Wednesday, September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T13:33:47Z

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (Foto : Istimewa)

 

PALEMBANG, SP - Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, telah mengurangi vonis mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang sebelumnya 6 tahun penjara menjadi 4 tahun.


Menanggapi vonis banding tersebut, tim kuasa hukum Waldus Situmorang SH MH ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya masih akan berkoordinasi kepada kliennya Dodi Reza Alex Noerdin.


"Saat ini kami masih pikir-pikir apakah akan kasasi atau tidak. Pasalnya, kami masih harus berkomunikasi dan berkordinasi terlebih dahulu dengan klien kami Dodi Reza," ujar Waldus Situmorang, Rabu (14/9/2022).


Waldus menjelaskan, bahwa dari putusan banding tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Palembang telah benar-benar memperhatikan materi yang kami ajukan dalam banding.


"Soal kasasi saat ini masih dalam masa waktu pikir-pikir, karena kami belum berkomunikasi dengan pak Dodi maka kami belum bisa mengambil sikap. Namun menurut saya pak Dodi ini sangat koperatif, terbukti dengan sebelumnya beliau mengatakan jika KPK tidak banding maka kita tidak usah banding. Namun karena KPK banding maka kitapun mengajukan banding," pungkasnya.


Terpisah, tim Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi terkait putusan banding tersebut.


"Kami Penuntut Umum KPK belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan banding atas nama Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori, sehingga kami belum dapat memberikan tanggapan," jelasnya.


Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.


Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update