Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Diklat Penguatan Kepsek Buka-bukaan Soal Pungli dan Aliran Dana

Thursday, September 29, 2022 | Thursday, September 29, 2022 WIB Last Updated 2022-09-29T09:32:48Z

Tiga terdakwa kasus Diklat Kepala Sekolah di Musi Rawas saat saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019, Irwan Efendi, M Rivai dan Rosurohati alias Rosa, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (29/9/2022).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, kuasa hukum terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati membacakan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum, sedangkan terdakwa M Rivai membacakan duplik sekaligus duplik sekaligus replik dari penuntut umum.


Dalam dupliknya, M Hidayat SH kuasa hukum terdakwa M Rivai membantah atas dakwaan serta tidak menerima tuntutan pidana yang dijatuhkan penuntut umum terhadap kliennya.


"Jadi, kami dalam persidangan sudah menyampaikan duplik secara lisan. Kami membantah apa yang ada didalam tuntutan,dakwaan berikut replik yang disampaikan oleh penuntut umum pada sidang hari ini," ujarnya seusai sidang.


Dikatakannya, pada sidang Minggu depan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan yaitu naskah akademi rancangan undang undang keuangan negara.


"Sehingga dengan bukti tambahan yang kami sampaikan bisa membetiykan keyakinan kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya kami tetapi semua semua terdakwa dapat bebas dari tuntutan JPU," terangnya.


Sementara itu Geessely SH, kuasa hukum dua terdakwa Irwan Effendi dan Rosurohati dalam pledoinya membuka terkait aliran dana dan pungli yang dilakukan oleh oknum di Kejari Lubuklinggau.


Dia juga membuka tabir terkait adanya oknum yang menjanjikan kepada kedua kliennya bahwa perkara Diklat Penguatan Kepala Sekolah dapat diselesaikan.


"Jadi dalam pledoi tadi, kami membuka tentang pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum dilingkungan Kejari Lubuklinggau dan oknum yang memberikan janji kepada PPTK Rosurohati dan juga Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, bahwa perkara ini dapat diselesaikan. Semua nama-nama oknum itu sudah terangkum jelas dalam pledoi kami tadi," tegas Geessely.


Geessely mengatakan, dalam perkara tersebut seharusnya dilakukan penyelidikan ulang.


"Kalau memang diindikasikan adanya tindak pidana korupsi, maka Kejaksaan harus melakukan penyelidikan ulang terhadap perkara ini. Munculnya tindak pidana korupsi itu dikarenakan adanya negoisasi yang tidak tuntas yang dimintahkan oknum jaksa yang telah pindah tugas dari Kejari Lubuklinggau," bebernya.


Diketahui sebelumnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut tiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.


Untuk terdakwa M Rivai dituntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Salain dipidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 15 juta ,Karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta, dengan ketentuan apabila tidak  sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


Sementara, untuk dua terdakwa yakni Irwan Effendi dan terdakwa  Rosurohati dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun  6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 142 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan 


Sedangkan untuk  terdakwa Irwan Effendi, diwajibkan mengembalikan uang penganti sebesar Rp 96 juta, karena terdakwa sudah menembalikan Uang sebesar Rp 46 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update