Notification

×

Tag Terpopuler

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifudin

Sunday, September 25, 2022 | Sunday, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-25T02:54:08Z

Eddy Hermanto dan Syarifudin saat menjalani sidang kasus Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu

 

PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I Terdakwa I Ir.H.Eddy Hermanto.,S.H.,M.M dan Terdakwa II.Ir.H.Syarifudin M.F yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.


Dalam relaas pemberitahuan putusan kasasi, Nomor Putusan Kasasi 3144 K/PID.SUS/2022 atas nama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin tersebut, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai H. Eddy Army SH MH dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:


"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah)," bunyi petikan amar putusan majelis hakim tingkat kasasi seperti dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.


Juru bicara PN Palembang, H. Sahlan Efendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi tersebut dari Mahkamah Agung.


"Iya benar, kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang," jelas Sahlan saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).


Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, DR H Nurmalah SH MH, kuasa hukum Eddy Hermanto mengatakan, pihaknya sudah menerima relass atas putusan akhir dari Mahkamah Agung.


"Kami sudah mendapatkan relass putusan kasasi atas nama klien kami Eddy Hermanto. Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, artinya Mahkamah Agung memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang," ujarnya.


Terpisah, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH melalui Kasi Penkum Moch Radyan SH MH, membenarkan telah keluar putusan kasasi atas nama Eddy Hermanto dan Syarifudin dari Mahkamah Agung.


"Iya benar putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah incrach," katanya.


Diketahui sebelumnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Eddy Hermanto menjadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan, dalam putusan tingkat banding tersebut, Eddy Hermanto juga dibebankan uang pengganti Rp 218.000.378.


Sedangkan terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) yang sebelumnya divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pidana 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi meringankan vonis Syarifudin MF menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan. Syarifudin MF juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.065.876.450.


Sedangkan dalam tuntutannya,  jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin, masing-masing dengan hukuman pidana selama 19 tahun penjara.


Untuk Eddy Hermanto, selain dituntut hukuman 19 tahun penjara juga didenda sebesar Rp. 750.000.000 dan subsidair 6 bulan. Juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.


Sementara terdakwa Syarifudin, didenda sebesar Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update