MUBA, SP - Para korban arisan mengajukan somasi dengan menggandeng pengacara, agar uang hak mereka dapat kembali.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang korban yang berinisial CV. Total uang yang sudah di transfer Rp 485 juta dan di janjikan menjadi Rp 664 juta, Menurutnya, ia bersama rekan korban lainnya kini sudah menggandeng pengacara. Sesuai arahan dari pengacara, pihaknya mengajukan somasi.
“Kami para korban arisan online sudah berbincang dengan kuasa hukum kami. Langkah awal disepakati mengajukan somasi pada inisial YA alias JJ Warga Desa Nusa Serasan B6 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Propinsi Sumatera Selatan selaku bandar. Kami menuntut agar uang kami bisa kembali,” ungkap CV, kemarin.
Dirinya mengaku, nilai uang 3 orang korban tersebut jumlahnya cukup fantastis, yakni kurang Lebih sebesar Rp 700 juta. Dengan menitipkan uang yang di tranfer kepada YA alias JJ, hingga waktu yang di janjikan sudah habis, belum pernah sekalipun menerima hasilnya.
“Uang itu amanah dari kakak saya yang sebenarnya akan digunakan untuk membeli tanah", ucapnya sambil berlinang air mata.
Uang Rp 700 juta itu cukup banyak baginya sebagai orang kecil. Dia pun tidak akan berhenti terus berjuang dan berupaya agar uangnya bisa kembali.
Sementara, kuasa hukum dari 3 orang korban arisan K2S LAW Firm Buchori SH dan rekan menegaskan, siap membantu para korban. "Saya kasihan sama para korban tersebut, kami bantu sepenuhnya dengan upaya hukum", Jelasnya.
“Saya tegaskan agar bandar arisan inisial YA alias JJ segera menyelesaikan permasalah tersebut, baik secara kekeluargaan ataupun dengan penegakan hukum yang berlaku", imbuhnya.
Mereka menambahkan, saat ini korban mengajukan somasi terlebih dahulu. Jika tidak mendapat respon atas somasi yang dilayangkan, maka pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana ini keranah hukum.
“Jadi, pertama kami ajukan somasi. Semoga ada iktikad baik dari tersangka untuk dapat mengembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat tersangka YA alias JJ berdalih, arisan online yang dibuatnya dengan alasan macet. Akibatnya, memicu protes beberapa korban yang merasa tertipu dan merasa dirugikan.
Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor pengacara K2S LAW FIRM untuk melaporkan YA slias JJ atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, Tim Kuasa Hukum CRY dan YT mengatakan YA alias JJ bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta pasal 28 ayat 1 tentang UUD ITE serta terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. (ch@/har)