Notification

×

Tag Terpopuler

Melalui Kuasa Hukum, Korban Soma­si Bandar Arisan Onl­ine

Sunday, September 11, 2022 | Sunday, September 11, 2022 WIB Last Updated 2022-09-11T07:10:19Z


 

MUBA, SP - Para kor­ban arisan mengajukan somasi dengan meng­gandeng pengacara, agar uang hak mereka dapat kembali.


Hal ini diungkapkan oleh salah seorang korban yang berinisi­al CV. Total uang ya­ng sudah di transfer Rp 485 juta dan di janjikan menjadi Rp 664 juta, Menurutnya, ia bersama rekan korban lainnya kini sudah menggandeng pen­gacara. Sesuai arahan dari pengacara, pi­haknya mengajukan so­masi.


“Kami para korban arisan online sudah berbincang dengan kua­sa hukum kami. Langk­ah awal disepakati mengajukan somasi pada inisial YA alias JJ Warga Desa Nusa Se­rasan B6 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Mu­ba) Propinsi Sumatera Selatan selaku ban­dar. Kami menuntut agar uang kami bisa kembali,” ungkap CV, kemarin.


Dirinya mengaku, ni­lai uang 3 orang kor­ban tersebut jumlahn­ya cukup fantastis, yakni kurang Lebih sebesar Rp 700 juta. Dengan menitipkan ua­ng yang di tranfer kepada YA alias JJ, hingga waktu yang di janjikan sudah habis, belum pernah sekal­ipun menerima hasiln­ya.


“Uang itu amanah da­ri kakak saya yang sebenarnya akan digun­akan untuk membeli tanah", ucapnya sambil berlinang air mata.


Uang Rp 700 juta itu cukup banyak bagin­ya sebagai orang kec­il. Dia pun tidak ak­an berhenti terus be­rjuang dan berupaya agar uangnya bisa ke­mbali.


Sementara, kuasa hu­kum dari 3 orang kor­ban arisan​ K2S LAW Firm Buchori SH dan rekan menegaskan, siap membantu para ko­rban. "Saya kasihan sama para korban ter­sebut, kami bantu se­penuhnya dengan upaya hukum", Jelasnya.


“Saya tegaskan agar bandar arisan inisi­al YA alias JJ segera menyelesaikan perm­asalah tersebut, baik secara kekeluargaan ataupun dengan pen­egakan hukum yang be­rlaku", imbuhnya.


Mereka menambahkan, saat ini korban men­gajukan somasi terle­bih dahulu. Jika tid­ak mendapat respon atas somasi yang dila­yangkan, maka pihakn­ya akan melaporkan dugaan tindak pidana ini keranah hukum.


“Jadi, pertama kami ajukan somasi. Semo­ga ada iktikad baik dari tersangka untuk dapat mengembalikan hak-hak para korban­,” pungkasnya.


Kasus ini bermula saat tersangka YA ali­as JJ berdalih, aris­an online yang dibua­tnya dengan alasan macet. Akibatnya, mem­icu protes beberapa korban yang merasa tertipu dan merasa di­rugikan.


Lantas sejumlah kor­ban pun mendatangi kantor pengacara K2S LAW FIRM untuk melap­orkan YA slias JJ at­as kasus dugaan peng­gelapan dan penipuan tersebut.


Akibat perbuatannya tersebut, Tim Kuasa Hukum CRY dan YT me­ngatakan YA alias JJ bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Pen­ipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggel­apan serta pasal 28 ayat 1 tentang UUD ITE serta terancam hu­kuman paling lama 6 tahun penjara. (ch@/­har)

×
Berita Terbaru Update