Notification

×

Tag Terpopuler

Hendra Terdakwa Kurir Sabu 101,05 gram Diganjar 13 Tahun Bui

Thursday, October 13, 2022 | Thursday, October 13, 2022 WIB Last Updated 2022-10-13T07:52:54Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Hendra terdakwa kurir sabu (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Hendra alias Engga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 101,05 gram dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (13/10/2022).


Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Hendra juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1,5 milyar dengan subsider 6 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 


Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Seusai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Hendra melalui penasehat hukumnya Yuli A SH dari Posbakum PN Palembang, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.


Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, menuntut terdakwa Hendra dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1,5 milyar subsider 6 bulan kurungan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update