Notification

×

Tag Terpopuler

Soal Ganti Rugi Lahan, Dinas PUPR Kota Palembang Benarkan Dipanggil Kejaksaan

Wednesday, October 12, 2022 | Wednesday, October 12, 2022 WIB Last Updated 2022-10-12T10:52:01Z

Lokasi pembebasan lahan yang diperuntukan untuk pembangunan kolam retensi

 

PALEMBANG, SP - Terkait pemberitaan ganti rugi lahan yang disebut LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumsel, Dinas PUPR Kota Palembang membenarkan pihaknya di panggil oleh Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi.


Hal itu dikatakan, KPA Kegiatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan pada Dinas PUPR Kota Palembang, Marlina Sylvia saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).


Marlina menjelaskan, dirinya dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait mekanisme pembebasan lahan dan perencanaan yang diperuntukan untuk pembangunan kolam retensi.


"Benar beberapa waktu lalu, saya dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi terkait pembebasan lahan, sudah saya jelaskan semua soal mekanismenya," ujar Marlina saat dihubungi Sumsel Pers.


Dijelaskannya, pembebasan lahan itu untuk pembangunan kolam retensi yang rencana akan dibangun pada tahun 2023 mendatang.


"Pembangunan kolam retensi itukan direncanakan dibangun tahun depan, akan tetapi kemungkinan ditunda pembangunannya karena ada suatu kendala dilapangan, kami berharap pembangunan kolam retensi tersebut sesuai dengan rencana," ujarnya.


Terpisah Ketua DPW LSM LIRA Sumsel Al Ansor SH belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi melalui telepon selulernya dan pesan singkat tidak direspon.


Diketahui sebelumnya, Ketua DPW LSM Lira Sumsel, Al Anshor, SH, sempat pertanyakan harmonisasi antar instansi, dan menduga adanya tindakan terorganisir untuk mengeluarkan anggaran. "Sebelumnya tidak melibatkan Camat, terkait rencana ganti rugi lahan, dan pembangunan kolam retensi?", tanyanya. 


"Terus kapan usulan ganti rugi lahan masuk, kapan juga waktunya Sdr. MS, menawarkan atau diduga dipinta Dinas PU, menjual tanahnya yang diketahui Kepemilikan SHM baru Pada 10 November 2020, yang pada tahun berikutnya sudah digantirugi oleh dinas PUPR Kota Palembang," Tambahnya. 


Anshor, menilai Pembahasan Rencana Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, secara jelas direncanakan pada Akhir tahun 2020, yang diduga ganti rugi lahan ini sudah ada kesepakatan antara Pihak PU dan Penjual, sedangkan pihak pemilik tanah baru membeli tanah pertengahan tahun 2020, dan memiliki SHM November 2020.


Namun berdasarkan informasi yang didapat, bahwa dampak dari pemberitaan tersebut, KPA dan Bendahara ganti rugi lahan dinas PUPR kota Palembang, telah dipanggil dan menghadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palembang, dimana dalam pemanggilan terus mencatut pemberitaan LSM Lira Sumsel. (Red)

×
Berita Terbaru Update