![]() |
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih terus bergulir.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik bidang pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kali ini, pihak dari PT Hutama Karya berinisial AR diperiksa oleh penyidik terkait pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan ketika dikonfirmasi membenarkan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi dari PT Hutama Karya untuk dimintai keterangan.
"Yah benar hari ini, penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial AR dari pihak PT HK, untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung -Pematang Panggang," ujar Radyan, Rabu (12/10/2022).
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan ganti rugi pembebasan lahan pada proyek jalan Tol Kayuagung - Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ketahap penyidikan.
Selain itu, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pemeriksaan lahan itu, penyidik Kejati menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan lahan jalan Tol.
Dalam pembebasan lahan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai ada pembebasan lahan dalam tahap seksi II tahun 2016, 2017, dan 2018 yang diduga bermasalah. (Ariel)